Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Kemudian, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM SIM Keliling Jakarta - Catat lokasi dan jadwal layanan Satpas SIM keliling di Jakarta hari ini Jumat 28 Juli 2023 untuk perpanjang SIM. Cara perpanjang SIM juga dapat dilakukan secara online dengan mudah. Polisi kembali memberlakukan tilang manual. Jika kedapatan masa berlaku SIM habis, denda tilang Anda akan lebih besar. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Untuk syarat perpanjangan SIM A atau C, sobat harus membawa foto kopi KTP, SIM Aslo dan bukti kesehatan. Syarat Administrasi SIM A Terbaru. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 5 Tahun 2021, berikut persyaratan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pemohon. - Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara fisik atau bukti registrasi elektronik. - Memperlihatkan KTP asli dan melampirkan fotokopi. Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta pada hari ini Jumat 17 Maret 2023 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB. Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Kemudian di dua lokasi di Jakarta Barat yaitu LTC Glodok dan Mall Citraland. Terakhir, layanan SIM Keliling hadir di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Layanan perpanjang SIM Keliling tersebut buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya. Lokasi ini juga menyediakan berbagai layanan terkait STNK kendaraan bermotor. Jadwal: Senin – Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Lokasi SIM Outlet Kabupaten Bandung terletak di Jalan Terusan Jakarta, Cikutra, Kabupaten Bandung. Di lokasi ini kamu bisa membuat SIM baru atau memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat. Berikut daftar biaya perpanjangan SIM secara online. Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000; Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000; Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000 Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Cara Perpanjang SIM Online di Jakarta Bagi Perantau. Sebelum melakukan perpanjangan SIM lengkapi terlebih dulu syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut: 1. SIM lama. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Hasil tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES Jasmani) yang bisa dilakukan secara online di erikkes.id. 4. KjkT.